Thursday, August 17, 2023

"Gerakan Anti Korupsi: Tuntutan Penanganan Profesional Terkait Kasus Pasar Cinde Palembang"

Berita tentang gerakan yang menuntut agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kajati Sumsel) segera mengambil langkah untuk menetapkan Ir. Basyaruddin Akhmad, MSc, seorang bakal calon Walikota Palembang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan Pasar Cinde di Palembang, telah menjadi viral.


Isi dari pernyataan gerakan ini, yang berasal dari Presidium LSM Anti Korupsi Sumsel, mengajukan tuntutan agar Kajati Sumsel segera mengambil tindakan untuk menetapkan Ir. Basyaruddin Akhmad sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek Pasar Cinde. Dalam pernyataannya, Presidium LSM Anti Korupsi Sumsel mengacu pada UU No. 9 Tahun 1998 tentang kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum sebagai dasar hukum untuk menyampaikan tuntutan ini.


Pernyataan tersebut menjelaskan bahwa gerakan ini adalah bagian dari ekspresi dari Elemen Masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang dan dilakukan melalui aksi unjuk rasa serta laporan tertulis, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 71/2000 Pasal 5 Ayat (1). Salah satu poin penting yang ditekankan adalah bahwa status hukum seseorang yang menyampaikan informasi, saran, atau pendapat kepada penegak hukum atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dijamin tetap, dan status sebagai pelapor tidak akan berubah menjadi tersangka berdasarkan hukum Indonesia.


Gerakan ini juga telah mengadakan aksi unjuk rasa pada tanggal 15 Agustus 2023 di halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Jakabaring, Palembang. Dalam aksi tersebut, mereka menyoroti dugaan kasus korupsi yang terjadi di Lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumsel yang melibatkan Ir. Basyaruddin Akhmad, MSc. Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran sebesar Rp330 miliar yang dimulai sejak Juni 2018 menjadi perhatian utama. Ir. Basyaruddin Akhmad telah diperiksa dua kali di Kejati Sumsel sebagai saksi terkait penyelidikan kasus ini. Sebagai bakal calon Walikota Palembang, Basyaruddin Akhmad diminta memberikan keterangan mengenai peranannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Penanggung Jawab proyek.


Oleh karena itu, gerakan ini menekankan pentingnya agar Ir. Basyaruddin Akhmad segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tuntutan mereka adalah agar Kajati Sumsel segera mengambil tindakan dan menetapkan Basyaruddin Akhmad sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dalam proyek Pasar Cinde, berdasarkan peranannya sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Penanggung Jawab proyek tersebut.


Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat mengunjungi tautan ini: [info viral](https://www.sumsel24.com/hukum-dan-kriminal/amp/3289825681/viral-lsm-anti-korupsi-sumatera-selatan-minta-kajati-segera-tetapkan-basyaruddin)

No comments:

Post a Comment

"Anies Baswedan Semakin Aktif Bertemu Relawan dan Simpati di Seluruh Daerah"

  Calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan, semakin intens dalam upaya menjalin pertemuan dengan relawan dan pe...